JABARNEWS | KARAWANG – Polisi Karawang menangkap dua orang pelaku penipuan. Pelaku KW (31) dan DW (30) merupakan mantan pasangan suami istri alias sudah bercerai.
Mantan pasangan suami istri warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang ini nekat membawa kabur motor korbannya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, kedua pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan berpura-pura meminjam motor.
Kepada korban, kedua pelaku ini mengaku sedang ada keperluan mendesak. Namun motor korban kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.
“Modus pura-pura pinjam motor karena alasan ingin mengambil HP yang ketinggalan, kehabisan bensin, akhirnya korban terperdaya dan meminjamkan motornya,” katanya, Rabu (10/5/2023).