Mereka, kata Wirdhanto, menyasar para korban secara acak atau kepada orang yang tak dikenal.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara. (Red)