Meski Sudah Diperpanjang, Tak Ada Paslon yang Daftar Pilkada Ciamis 2024: Herdiat-Yana Lawan Kotak Kosong!

KPU Ciamis
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis telah selesai pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan bahwa setelah pihaknya memperpanjang waktu pendaftaran, tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar. Sehingga, pendaftarnya hanya pasangan Herdiat-Yana.

Baca Juga:  Demokrat Jabar Sangat Kecewa AHY Tak Dipilih Jadi Cawapres: Kita Tetap Satu Komando!

Pasangan tersebut diusung oleh 15 partai, di antaranya PKB, Gerindra, Golkar, PDI perjuangan, Nasdem, PAN, PBB, PPP, Gelora, PKS, PKN, Demokrat, Perindo, partai Buruh dan Partai Umat.

Baca Juga:  Maling di Ciamis Berhasil Gasak Peralatan Sekolah, Kerugian Capai Rp90 Jutaan

“KPU telah penelitian persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Ciamis di Pilkada 2024 ini sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” kata Oong

Baca Juga:  BPOM Bandung Sita Belasan Ribu Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal dari Sebuah Rumah di Sukajadi

Hasil penelitian tersebut, pihaknya menyatakan persyaratan pasangan Herdiat-Yana telah memenuhi syarat. Sehingga, KPU tinggal melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni tahapan penetapan calon 22 September 2024 mendatang.