Meski Sudah Diperpanjang, Tak Ada Paslon yang Daftar Pilkada Ciamis 2024: Herdiat-Yana Lawan Kotak Kosong!

KPU Ciamis
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis telah selesai pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan bahwa setelah pihaknya memperpanjang waktu pendaftaran, tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar. Sehingga, pendaftarnya hanya pasangan Herdiat-Yana.

Baca Juga:  Rumah Warga di Ciamis Terbakar Gara-gara Anak Main Korek Api

Pasangan tersebut diusung oleh 15 partai, di antaranya PKB, Gerindra, Golkar, PDI perjuangan, Nasdem, PAN, PBB, PPP, Gelora, PKS, PKN, Demokrat, Perindo, partai Buruh dan Partai Umat.

Baca Juga:  Empat Pencuri di Purwakarta Diringkus Polisi, Satu Pelaku Diantaranya Cakades Kalah

“KPU telah penelitian persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Ciamis di Pilkada 2024 ini sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” kata Oong

Baca Juga:  Soal Bantuan Hibah Keagamaan di Ciamis, Ini Peringatan Herdiat Sunarya

Hasil penelitian tersebut, pihaknya menyatakan persyaratan pasangan Herdiat-Yana telah memenuhi syarat. Sehingga, KPU tinggal melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni tahapan penetapan calon 22 September 2024 mendatang.