“Berdasarkan Permendagri Nomer 82 Tahun 2015, Asep Yudiana masih menjabat Kepala Desa Pangkalan, karena masih menunggu kepastian hukumnnya apakah berhenti atau tidaknya, ini yang kami tunggu. Pengesahan pemberhentian itu yang tetapkan adalah Bupati,” ungkap Heru saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Senin, 12 Juni 2023.
Dirinya mengatakan, Acep Djuhdiana Wiredja masih menjalankan roda pemerintahan desa. Sehingga, Heru menambahkan, tidak ada kendala untuk pelayanan di Kantor Desa Pangkalan.
“Untuk pelayanan masyarakat hari ini kami intruksikan secara resmi harus berjalan seperti biasa, pelayanan di Desa Pangkalan. Kemudian yang memang harus ditandatangani oleh kepala desa itu masih berlaku. Sampai nanti ada keputusan yang ingkrah atau pasti dengan status kepala desa saat ini,” jelas Heru. (Gin)