Metamorfosis Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Menuju PDAM Modern

PJ Bupati Purwakarta Benni Irwan (kiri) bersama Plt Dirut PDAM GTR Purwakarta Riana A Wangsadiredja (kedua kanan). (Foto: Ist)
PJ Bupati Purwakarta Benni Irwan (kiri) bersama Plt Dirut PDAM GTR Purwakarta Riana A Wangsadiredja (kedua kanan). (Foto: Ist)

Menurut Riana, skema bisnis ini sudah banyak dilakukan oleh PDAM-PDAM lain, PDAM Purwakarta sebenarnya tertinggal. Ia mencontohkan PDAM Bekasi yang sudah menerapkannya sejak 2013.

Dalam B2B, GTR berperan dalam pengembangan cakupan sambungan rumah (SR).

“Jadi, ini simbiosis mutualisme. Kita tahu bahwa swasta tak boleh menjual air. Sesuai aturan, penyelenggara atas tarif adalah PDAM. Nantinya keuntungan pihak swasta adalah dari bagi hasil dari tarif,” jelas Riana.

Baca Juga:  Sudah Jalani Tes Terakhir, Pansel Bilang Begini Soal 5 Calon Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Purwakarta

Ia juga mengungkapkan bahwa GTR sudah membuat MoU (perjanjian kerjasama, red) dengan tiga investor.

“Awal 2025 kita memulai, dan pada pertengahan 2025 distribusi air di Purwakarta akan berjalan lancar,” ucap dia.

Hanya saja, lanjut Riana, ada rencana tarif air GTR akan naik. Ia mengatakan penyesuaian tarif baru mulai diberlakukan bulan September 2024 untuk pembayaran di bulan Oktober 2024.

Baca Juga:  Purwakarta Bersiap Hadapi Kekeringan, Pasokan Air Bersih Aman

“Tarif air secara nasional sudah ditentukan atau diatur oleh Pemerintah Provinsi, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). Tarif di setiap daerah berbeda, tergantung dari hasil komponen penilaian dan pengkajian. Pemprov Jabar sudah menetapkan batas bawah dan atas tarif yang layak untuk Purwakarta,” jelasnya.

Riana mengungkapkan sejak 2017 pihaknya belum melakukan penyesuaian tarif. Padahal, Pemprov mengeluarkan keputusan atas tarif ini setiap tahun.

Baca Juga:  PPDB SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar Mulai Dibuka, Cek Jadwalnya Disini!

“Tarif GTR saat ini Rp4.100/M3. Nantinya akan naik menjadi 6.800/M3. Purwakarta mengikuti Kepgub tahun 2023,” terangnya.

Keputusan menaikan tarif air dikarenakan saat ini dengan tarif yang lama, GTR tidak dapat mencapai Full Cost Recovery (FCR). Dalam arti, tidak bisa menutupi biaya operasional.