Miliki Sabu Seberat 64,32 Gram, Pria di Cirebon Terpaksa Berpuasa Dalam Sel Tahanan Polresta Cirebon

As tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Cirebon, saat dihadirkan di depan awak media pada konferensi pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

JABARNEWS I CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang berinisial AS (28). Tersangka diamankan pada 17 Maret 2022 yang lalu.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Begini Cara Tim Pengendalian Inflasi Daerah Jabar untuk Antisipasi Stagflasi

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu-sabu, “kata Kompol Danu Raditya Atmaja.

Baca Juga:  Iwan Setiawan Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah di Bogor

Ia juga mengatakan, saat petugas Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu-sabu

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Jadikan Nurhayati Tersangka Korupsi Dana Desa, Bukti Ini Tak Ada

“Dari temuan barang bukti itu, kami langsung melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka, “katanya. Jumat (08/04/2022).