Hasil dari penggeledahan terhadap kamar kost milik tersangka, lanjut Kompol Danu. Pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 37 gram.
“Dari penangkapan AS jumlah barang bukti sabu-sabu yang kami sita mencapai 64,32 gram, “katanya.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan diantaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.
“Kami masih lakukan pengembangan kasus ini, dan mencari pemasok Sabu-sabu ke tersangka yang kami amankan, “katanya.
Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karena dari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.