Miliki Tiga Paket Ganja, Warga Jatiluhur Diringkus Anggota Sat Narkoba

JABARNEWS | PURWAKARTA – Serius perangi Narkoba, jajaran Sat Narkoba Polres Purwakarta ringkus seorang pemuda bernama Andi Bagus Hariawan (23) warga Kampung Cilegong, RT 19 RW 04, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan Andi diringkus di depan kantor Desa Cilegong, jalan raya Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (20/01/2018).

Baca Juga:  Istighosah Doa Bersama Untuk Negeri dan Dukungan Untuk Gus Yaqut dari Purwakarta

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kecil kertas warna coklat diduga berisi ganja yang disimpan di dalam celana yang dikenakan Andi,” kata Heri, Minggu (21/01/2018).

Baca Juga:  LIPI Dorong Penguatan Nilai Singkong Di Subang

Usai ditangkap tambah Heri, petugas melakukan penggeledahan dikediamannya dan ditemukan 3 bungkus kecil kertas warna coklat diduga berisi ganja seberat 27,33 Gram. 

Pemuda lulusan Madrasah Aliyah Cilegong, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Nanang yang masih dalam pengejaran petugas Sat Narkoba Polres Purwakarta, dengan cara membeli seharga 550 ribu rupiah. 

Baca Juga:  Komisi D: Perjelas Prosedur Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan 

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Polres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Sebagai penutup Heri menegaskan tersangka dapat dijerat Pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

Laporan: Gigin Ginanjar