Minggu Depan, Motor Berkenalpot Bising di Kota Bandung Siap-siap Ditindak Polisi

Ilustrasi, lalulintas, (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Mulai minggu depan, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising bakal ditindak Polisi.

“Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Jadi, segala merek knalpot yang digunakan kendaraan tidak sesuai akan ditindak,” ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Ariek Indra, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan Jalan Penghubung Kecamatan Ciampea-Tenjolaya Bogor Capai Rp5 Miliar Lebih

Pihaknya mengaku sudah mulai gencar melakukan sosialisasi menggunakan berbagai media, di wilayah yang menjadi titik kemacetan dan banyak pengendara menggunakan knalpot bising.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan, Permintaan Bahar bin Smith Terwujud

“Selama satu minggu ini kami terus sosialisasi sebelum penindakan,” katanya.

Setelah sosialisasi dilakukan, kata dia, pihaknya akan mulai menindak pengguna sepeda motor yang knalpotnya masih bising atau tidak sesuai standar.

Baca Juga:  John Dien Dukung Polisi Tertibkan Knalpot Bising