Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, pelanggar yang memakai knalpot bising atau tidak menggunakan knalpot bawaan pabrik, dikenai Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Hemat kami sudah ada perubahan, maka nanti di minggu selanjutnya kami akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya.
Pagi tadi, Satlantas Polrestabes Bandung melakukan sosialisasi di Jalan Merdeka – Jalan Aceh. Dalam sosialisasi itu, sejumlah pengguna sepeda motor kena tegur Polisi karena menggunakan knalpot bising.
Irfan, salah satu pengendara yang kena tegur Polisi mengaku tidak tahu ada aturan larangan penggunaan knalpot bising.
“Saya tidak tahu aturannya. Ini juga pinjam motor teman saya, karena ada sosialisasi ini saya akan segera mengganti knalpot,” ujar Irfan. (Yan)