JABARNEWS | JAYAPURA – Seorang Komandan Koramil (Danramil) di Jayapura terkena sanksi dari atasannya. Hal ini menyusul rencananya yang ingin membantu warga kurang mampu di wilayahnya.
Meski niatnya baik, namun keinginan Danramil untuk membantu warga miskin tersebut dianggap menyalahi prosedur.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini berawal dari beredarnya surat yang dikeluarkan Koramil Jayapura Utara kepada sejumlah pemilik usaha warung makan beredar di media sosial.
Surat yang ditandatangani oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumbiak tersebut bertujuan untuk meminta bantuan berupa minuman kaleng dan air mineral untuk dibagikan kepada warga kurang mampu di wilayahnya.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengkonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Danramil Jayapura Utara pada 26 April 2022.