“Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut,” ujar Herman melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4).
Namun, surat tersebut saat ini telah ditarik karena diedarkan tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah Dandim 1701/Jayapura. Danramil pun, kata dia, saat ini telah disanksi.
“Sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut,” tutur Herman.
Menurut dia, Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Richard Sangari juga telah memerintahkan Danramil Jayapura Utara untuk mengembalikan seluruh bantuan yang telah diterima.
“Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/Japut,” kata dia.