JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar bin Smith menolak diambil keterangannya oleh penyidik terkait kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar yang berstatus sebagai tersangka minta langsung diadili di pengadilan.
Diketahui, Habib Bahar hendak diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur Bogor, Senin (23/11/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengatakan, Habib Bahar menolak ketika dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ujar Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
Pattopoi mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke jaksa. Segera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
Dalam kasus ini, bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana. Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian maka Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. (Red)