“Kondisi kelangkaan dan ketidakstabilan harga pun diperparah dengan fenomena panic buying di masyarakat penomena di mana masyarakat memborong minyak goreng secara berlebihan,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, ia menyampaikan, harusnya pemerintah pusat maupun daerah hadir sebagai solusi ditengah ketidak pastian pasar dan menjamin pemerataan pasar terutama dalam mengkontrol harga, sehingga tidak ada kecenderungan membiarkan adanya penimbunan secara masal oleh warga.
“Nah! Ini menduga kelangkaan tersebut adanya aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat,” tutut Eko.
Masih ujarnya, alih-alih kontrol harga minyak goreng, kebijakan pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan dan perindustrian yang mengeluarkan Permendag nomor 3 tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Justru membuat masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng curah,” imbuh Eko.