Masih hal sama menurut dia, padahal orang-orang yang mengisi gedung DPRD tersebut bukanlah masyarakat biasa, mereka orang-orang yang berpendidikan tinggi dan pernah mengikuti wawasan kebangsaan. Padahal sudah sangat jelas aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih,” terang Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur.
Pengibaran atau pemasangan “Bendera Negara”, dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dan, dalam aturan tersebut juga tertuang sanksi bahkan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C. Nah! Itu setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan “Bendera Negara”, yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
“Maka dapat dijatuhi hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” terang Hendra.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur berharap, TNI dan Polri bisa turun tangan mengusut, memberikan pelajaran dan pengetahuan kembali tentang pentingnya menghargai simbol atau bendera negara.