“Atas keterangan orang tua korban, akhirnya Dewi melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur,” ucap Agus.
Menurut Agus, personil satresrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat untuk menangkap pelaku dari rumahnya di Kecamatan Tebing Syahbandar.
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti 1 celana panjang dan baju kaos milik korban.
“Pelaku ditangkap, Senin berikut barang bukti 1 celana panjang dan kaos milik korban,” papar dia.
Agus menambahkan, tersangka dijerat pasal pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.