Walpon menjelaskan, atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 76E yo pasal 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” bilangnya.(mad).