JABARNEWS I ASAHAN – Polres Asahan ringkus seorang oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara terkait tindak pidana pencabulan seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku berinisial MIA (25) warga Desa Sei Alim, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan ditangkap terkait kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Korbannya seorang anak laki-laki berinisial DWR (12) yang tidak lain muridnya di pesantren,” katanya, Sabtu (29/7/2022).
Dijelaskannya, peristiwa pencabulan dilakukan pelaku di perumahan guru pesantren. Modusnya pelaku selalu memberi korban uang dan mengajak tidur di kamarnya.
“Dalam kamar itu korban dicabuli pelaku,” terang Putu.