JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil mengungkap obat tidak berizin edar dan tidak memenuhi standar keamanan yang dikendalikan Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.
Siswa yang masih duduk di kelas VII tersebut tidak dapat berkutik setelah kedapatan mengedarkan obat berbahaya itu dengan barang bukti ribuan butir obat masuk daftar G.
Bocah berumur 15 tahun berinisial RD itu di pelajar kelas VII SMP di Kabupaten Purwakarta tidak berkutik setelah dibekuk petugas kepolisian karena menjadi pengedar obat-obat berbahaya yang tidak dijual bebas di apotek.
Bahkan, parahnya RD tak hanya menjual obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta tapi di jual secara online di 3 Kabupaten yang ada di Jawa Barat.
“Saat penangkapan RD yang masih berstatus pelajar SMP itu di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarat, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl,” ucap Edwar, pada Selasa, 14 Maret 2023.