JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan warga terancam kehilangan tempat tinggal, di Kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kabupaten Purwakarta. Hal itu disebabkan lahannya akan tergusur rencana proyek pembangunan Pabrik.
Mereka diminta untuk meninggalkan tanah tempat tinggalnya yang sudah ditempati puluhan tahun. Sebanyak 53 Kepala Keluarga yang sekarang masih bertahan.
Kronologinya, ratusan warga ber-KTP Purwakarta ini berada di dalam area lahan yang dikuasai oleh perusahaan seluas 11 hektar atas Sertifikat HGB dari pemerintah yang dikeluarkan BPN atas rekomendasi atau keputusan Bupati Purwakarta tahun 2011.
Sedangkan masyarakat tersebut telah hidup berpuluh tahun di area itu, yang dulunya adalah lahan eks galian pasir.
Masalah sosial yang dihadapi ratusan warga Purwakarta itu dimulai tahun 2012, saat pihak perusahaan meminta seluruh warga untuk meninggalkan lahan yang baru saja dikuasai oleh perusahaan.