Atas masalah yang dihadapinya tersebut, masyarakat mencoba mengadukan soal nasibnya kepada lembaga aspirasi rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.
Dalam surat nomor 018/adv.rah/x/2021 yang berisi permohonan perlindungan dan upaya penyelesaian kepada DPRD tersebut, terinci sebagai berikut:
Bahwa masyarakat bertempat tinggal di Kampung. Cisalak dan Kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, telah menempati, menggarap, menguasai secara fisik, dan memelihara tanah pada sebagian kecil lokasi tanah ex Hak Erfpacht Pasir Carolina dengan masing-masing tiap kepala keluarga (KK).
Antara lain jumlah luas yang didiami untuk rumah tinggal beserta halamannya bervariatif kisaran kurang lebih antara 70m2 s.d. 200 m2. Jumlah ukuran luas yang digarap untuk bercocok tanam kisaran kurang lebih 200m2 s.d. 1500m2.
Masyarakat di lokasi tersebut menempati, menggarap, dan menguasai secara fisik dan memelihara tanah tersebut mulai sejak 1996 dan sampai tahun-tahun berikutnya.