Miris, Ratusan Warga Di Purwakarta Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Ratusan warga di Kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, terancam kehilangan tempat tinggal. (Istimewa)

Tentunya, dari permasalahan tanah yang terjadi di atas, pemerintah harus memastikan dirinya hadir memberikan solusi terbaik bagi hajat hidup dasar setiap warga negara. 

Baca Juga:  Para Ulama dan Habib Bersatu Iringi H. Zaenal Arifin dan H. Sona Maulida Roemardhie; Manifestasi Dukungan dari Tokoh Agama Purwakarta

Soal tanah untuk hidup tentunya mengedepankan fungsi sosial bukan fungsi ekonomi semata. Itu termaktub dalam Undang-undang Agraria. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 7, UU No 5 Tahun 1960).

Baca Juga:  Nasabah KPM Bandung Datangi Pegawai BHP Jakarta, Ada Apa?

Catatan Riana Wangsadiredja.***