Tentunya, dari permasalahan tanah yang terjadi di atas, pemerintah harus memastikan dirinya hadir memberikan solusi terbaik bagi hajat hidup dasar setiap warga negara.
Soal tanah untuk hidup tentunya mengedepankan fungsi sosial bukan fungsi ekonomi semata. Itu termaktub dalam Undang-undang Agraria. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 7, UU No 5 Tahun 1960).
Catatan Riana Wangsadiredja.***