“Kami upayakan Restorative Justice, karena memang ibu ini benar-benar membutuhkan. Dan upaya RJ layak diberikan kepada pelaku,” ucap AKP Reza seizin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (15/4).
Kemudian, disaksikan oleh Kepala Desa Pengambengan, atas kekhilafan pelaku pada saat itu, pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Korban berbesar hati memaafkan pelaku karena melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak,” ungkapnya.
Reza menambahkan, bahwa atas hal itu pulalah, dirinya memberikan bantuan kepada pelaku yang diharapkan bisa membantu kondisi pelaku dan suaminya.
“Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribunnews.com. (red)
Sumber: Tribunnews.com