Masih kata Zulkarnaen, pelaku mengaku sudah lama mengedarkan narkoba jenis ganja. Setiap ons dijual seharga 180.000. Keuntungan hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari.
“Pelaku A dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)