Kata dia, setiap melakukan pencabulan, terangkan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya atau orang lain. Apabila korban melapor, maka tersangka akan membunuh ibu korban.
“Setiap melakukan aksinya, terangkan selalu mengancam sehingga korban pasrah menjadi budak nafsu tersangka,” papar dia.
Agus menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs.Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun,” bilangnya.(mad).