Dan ternyata sudah terbukti mereka menyetok ratusan botol minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 40 persen.
“Dan ini (miras yang ditemukan) adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita,” tuturnya.
“Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya,” tambahnya
Holywings di Kota Bogor sempat diwanti-wanti oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (9/1/2022), tepatnya satu bulan sebelum peluncurannya, yaitu agar keberadaan kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras beralkohol di atas 5 persen.
Aturan minuman beralkohol di bawah 5 persen memiliki payung hukum di Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol. (Red)