MMS Ingin Pemerintah Prabowo-Gibran Berikan Keadilan ke Tatar Sunda, Ini Segudang Masalahnya!

Majelis Musyawarah Sunda
Pinisepuh Pamangku Majelis Musyawarah Sunda (MMS) III Ganjar Kurnia saat bertemu wartawan usai Musyawarah MMS di Kampus Unpad, Kota Bandung, Minggu (13/10/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNGMajelis Musyawarah Sunda (MMS) menyatakan keinginan dan harapannya kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Pinisepuh Pamangku Majelis Musyawarah Sunda III Ganjar Kurnia mengatakan bahwa dalam rangka menyongsong Kepemimpinan Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran, dimana realitasnya berada dalam situasi nasional dan global yang berat menantang. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar jadi pemerintahan yang berani dan berkeadilan.

Baca Juga:  Meriahkan FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023, Hyundai Ikut Gali Potensi Anak Muda di Bandung

Provinsi Jawa Barat dan Banten, lanjut Ganjar sampai saat ini belum mendapatkan keadilan dalam masalah Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang sekarang ini Perundang- undangannya menjadi Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah.

“Karena sistem perhitungan Undang-undang Keuangan tersebut tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Provinsi Jawa Barat dan Banten, akibatnya anggaran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil dan lain-lain yang diterima Jawa Barat dan Banten lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan Daerah Khusus Jakarta,” kata Ganjar usai Musyawarah MMS di Kampus Unpad, Kota Bandung, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Canangkab Kawasan Uji Gratis Emisi Bersih

Dia meyebut, Pembangunan Nasional dan Regional di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Daerah Khusus Jakarta yang selama ini jauh dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang mengelola lingkungan hidup sebagai kewajiban utama manusia sebagai khalifah fil ards, maka untuk memitigasi kerusakan yang lebih jauh yang berakibat bencana alam dan bencana kemanusiaan bagi generasi mendatang.

Baca Juga:  Pemda KBB Beri Diskon hingga Penghapusan Denda untuk Pajak PBB-P2, Simak Ini