MMS Ingin Pemerintah Prabowo-Gibran Berikan Keadilan ke Tatar Sunda, Ini Segudang Masalahnya!

Majelis Musyawarah Sunda
Pinisepuh Pamangku Majelis Musyawarah Sunda (MMS) III Ganjar Kurnia saat bertemu wartawan usai Musyawarah MMS di Kampus Unpad, Kota Bandung, Minggu (13/10/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

“Kami meminta Pemerintah Pusat untuk segera menangani secaraserius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Tanam Nasional Pangarango,Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan, Taman-Taman Nasional serta Gunung-Gunung di Jawa Barat dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air dan mata air kehidupan untuk Provinsi Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta mencegah Banjir di Jakarta dan Pantura,” bebernya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 12 November 2022

Ketua Panata Gawe Majelis Musyawarah Sunda Andri Prakasa Kantaprawira menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta BAB IX : Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Baca Juga:  Petugas Servis AC Sebuah ATM Jadi Korban Penganiayaan Oleh Tukang Parkir

“Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disusun secara tergesa-gesa, dimana urang sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai, diajak berpartisipasi secara demokratis, dan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” tandas Andri. (Red)

Baca Juga:  Yang dilakukan Polri Bersama TNI Di Papua Murni Penegakan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News