Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pada projek ini diharapkan peserta didik dapat mempelajari jaminan sosial agar meningkatkan pemahaman pribadi dan berbagi pengetahuan ini dengan orang lain”, ucap Opik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News