Modus Ajak Jalan-jalan, Seorang Remaja Perempuan di Pematangsiantar Dicabuli Teman Kencannya

Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).

Kata dia, dari laporan orang tua korban ke Polres Pematangsiantar, awalnya pelaku menjemput korban untuk jalan-jalan di kawasan Kota Pematansiantar. Namun pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Ribuan Warga di Pematangsiantar Anutusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

“Penjelasan korban ke orang tuanya, pelaku sudah dua kali melakukan pencabula di tempat yang sama,” ungkap Jimmi.

Jimmi menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 atar (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang system paradilan anak.

Baca Juga:  Merasa Terpukau, Gubernur Setif Aljazair Ajak Purwakarta Jadi Sister City

“Pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)