Menurutnya, pelaku menggunakan modus tersebut untuk mengelabui petugas sehingga sabu-sabu bisa dijual kepada calon konsumen di wilayah Cirebon.
“Para pelaku menggunakan media mainan anak-anak untuk mengedarkan sabu. Namun kami bisa membongkar praktik ini dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Rano mengungkapkan dari 16 pelaku tersebut sebagiannya merupakan residivis kasus narkoba yaitu DS (44), AH (48), UT (45), SB (21) serta BD (50).
Selain itu, ia mengatakan ada pula pelaku berinisial CS (16) yang kini dititipkan ke lembaga pembinaan khusus anak karena usianya masih di bawah umur.
Dia mengatakan barang bukti yang disita dalam operasi penangkapan ini meliputi 171,62 gram sabu-sabu, 14,34 gram tembakau sintetis serta 5.314 butir obat keras terbatas.