JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang juru parkir asal Kota Tebing Tinggi ditangkap atas kasus penggelapan satu unit motor Honda NF 125 TR nomor polisi BKK 2714 SW di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, peristiwa bermula saat korban Lambok Hutabarat (54) warga Jalan Bakti, Gang Ampera, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebing Tinggi bertamu ke rumah temannya M Rivai.
“Korban duduk di teras rumah saksi, sementara motornya diparkir di teras rumah,” ujarnya, Sabtu (29/4/2023).
Dia mengatakan, berselang hitungan menit, pelaku berinisial ES alis Pipo (30) warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir datang dan ikut duduk bersama korban dan saksi.
“Modus membeli rokok, pelaku meminjam motor korban, tapi sampai tengah malam, pelaku tidak datang mengembalikan motor korban,” terang Agus.