Modus Internet Gratis, Pria di Tasikmalaya Dilaporkan Atas Kasus Asusila Terhadap Anak Lelaki

Asusila Sesama Jenis
Ilustrasi asusila sesama jenis. (Foto: Pexels).

Ridwan juga menyebutkan bahwa tersangka pernah menjadi korban kekerasan serupa di masa lalu, ketika masih berusia pelajar. Tidak adanya pelaporan dan pemulihan psikologis terhadap tersangka saat itu diduga menjadi penyebab ia kini melakukan tindakan serupa.

Baca Juga:  Hamil Duluan Jadi Motif Pembunuhan Perempuan di Tasikmalaya, Begini Cara Pelaku Habisi Pacarnya

“Tersangka mengaku pernah mengalami kejadian serupa beberapa tahun lalu. Karena tidak ada pemulihan psikologis, akhirnya ia menjadi pelaku,” jelas Ridwan.

Kini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Modus Pengobatan Alternatif di Desa Sukarasa Tasikmalaya Bertambah, Waspadai Aksinya!

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, mereka melaporkan tindakan tersangka kepada pihak kepolisian. (Red)

Baca Juga:  Gara-gara Air Bekas Cucian Jengkol, Pedagang di Terminal Singaparna Kena Jotos Calo Bus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News