Ridwan juga menyebutkan bahwa tersangka pernah menjadi korban kekerasan serupa di masa lalu, ketika masih berusia pelajar. Tidak adanya pelaporan dan pemulihan psikologis terhadap tersangka saat itu diduga menjadi penyebab ia kini melakukan tindakan serupa.
“Tersangka mengaku pernah mengalami kejadian serupa beberapa tahun lalu. Karena tidak ada pemulihan psikologis, akhirnya ia menjadi pelaku,” jelas Ridwan.
Kini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, mereka melaporkan tindakan tersangka kepada pihak kepolisian. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News