“Korban datang ke kantor Polres Tasikmalaya pada pukul 19.30 WIB. Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku saat itu juga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Rabu (15/6/2022).
Dia mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam selimut milik korban. Sehingga korban langsung mengantarkan selimut ke kamar pelaku.
Kemudian, pemuda 28 tahun ini pun langsung menggagahi korban sebanyak satu kali.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan itu,” tuturnya.
Menurut Agung, tempat terjadi tindakan perbuatan itu di dalam madrasah. Karena pelaku ini sudah dipercaya oleh ustadz itu untuk menjaga madrasah tersebut.