Tidak sampai disitu, perbuatan tersebut dilakukan tersangka sampai 3 kali sejak bulan Mei 2021 di rumah tersangka di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” papar Cahyadi.
Kata dia, merasa tidak tahan perbuatan orang tuanya, korban diam-diam pergi kerumah bibinya lalu menceritakan perbuatan tersangka. Selanjutnya bibir korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang.
“Polisi sempat kesulitan mencari tersangka, atas kerja keras personil, akhirnya diketahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan,” bilangnya.(mad).