JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi Upah Minum Kota (UMK) tahun 2024 di Depok naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Idris menyebut, keputusan penetapan UMK Depok tahun berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024
Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
“UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp4.694.493,” kata Idris di Depok, Selasa (28/11/2023).
Dia menjelaskan, rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.