“Jelasnya meminta pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cidamar juga,” katanya.
Masih ujarnya, selian itu tentunya BPD sebagai perwakilan masyarakat Desa Cidamar atas kinerjanya, lalu medesak untuk membuat surat pemakjulan atau surat hak angket atas ajuan wargra.
“Pemberhentian kades atas dasar warga sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinan sebagai pucuk pimpinan di desa ini,” tegas Yana.
Hal senada masih paparnya, sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (UU kemerdekaan berpendapat di muka umum,red), dan bila sejumlah tuntutan tidak dikabulkan warga akan terus minta keadilan untuk meminta kades mengundurkan kades yaitu mengenai kinerja selama ini dan termasuk BPD sudah tidak membela kesejahteraan kepentingan warga.