Kemudian, masih ujarnya, tersangka S memukul perut korban dengan kampak ke bagian perut secara bertubi-tubi hingga korban tidak berdaya.
“Nah! Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut,” beber Kapolres Cianjur.
Masih hal sama diutarakan Kapolres Cianjur, untuk motif pembunuhan tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut didorong emosi atau dendam kepada korban yang pernah melakukan penganiyaan kepada tesangka HM.
“Selain itu juga korban pernah meludahi adik ipar tersangka,” timpalnya.
Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.