Motif Kasus Pembunuhan Warga Sukaluyu Cianjur Karena Dendam, Begini Kronologinya

Ilustrasi mayat pembunuhan (Foto; Dodi/Jabarnews)

Kemudian, masih ujarnya, tersangka S memukul perut korban dengan kampak ke bagian perut secara bertubi-tubi hingga korban tidak berdaya.

“Nah! Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut,” beber Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Bikin Ulah di Jalanan, Polisi Amankan Puluhan Anggota Geng Motor

Masih hal sama diutarakan Kapolres Cianjur, untuk motif pembunuhan tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut didorong emosi atau dendam kepada korban yang pernah melakukan penganiyaan kepada tesangka HM.

Baca Juga:  Luthfi Nasrin Dijadikan Anak Angkat Oleh Dedi Mulyadi

“Selain itu juga korban pernah meludahi adik ipar tersangka,” timpalnya.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Baca Juga:  Penabrak Mahasiswi hingga Tewas di Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara