Motif Mahasiswa di Garut yang Aborsi Kandungannya Bikin Miris, Begini Ceritanya

Aborsi
Ilustrasi Aborsi. (Foto: Getty Images).

“Kedua tersangka yang pacaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal, sekarang tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Aktif Covid-19 Akhir 2021, Garut Catat Tersisa Dua Orang

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Soal Pembangunan Tol Cigatas, Ridwan Kamil Fokus Pembebasan Lahan