Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Keluarga di Bekasi Terungkap, Ternyata Sang Istri Minta Cerai

Ilustrasi penyiraman air keras. (Foto: Dodi/JabarNews).

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2004, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 355 KUHP, Pasal 353 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Pelayanan Publik, Aktivis Cianjur Geruduk Pemkab Cianjur

Pelaku terancam hukuman penjara paling berat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red)