Motif Pembunuhan Calon Mubalig LDII di Indramayu Terungkap, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Ilustrasi tewas. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Tersangka kasus pembunhunan seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) terancam hukuman mati.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga:  Lucky Hakim Nyatakan Mundur dari Jabatannya sebagai Wabup Indramayu

Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka yang berinisial UA (31). Adapun tersangka mengaku sakit hati setelah dibuli oleh jamaah lainnya di media sosial.

Baca Juga:  Remaja yang Terseret Arus di Pantai Mekarsari Indramayu Akhirnya Ditemukan

“Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31), mantan jamaah LDII,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Kamis 28 Juli 2022

Dia mengungkapkan, korban merupakan calon mubaligh LDII, yang pada saat kejadian sedang tidur di kamar mubalig di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.