Selain itu, bisa saja ini memang sudah dipersiapkan lebih dulu untuk melakukan saweran di halaman KPUD Garut. Hal tersebut dapat dilihat dari kesiapan uang untuk saweran dan ekpresi saat elakukan saweran. Bahkan ketiga orang yang nyawer itu seolah bergantian naik replika Dogar (Domba Garut) seperti sedang hajatan internal.
“Kalau memang itu ekpresi sepontan, tidak mungkin ada persiapan uang dan bergantian aksi nyawernya yang masih berada dihalaman KPUD Garut. Coba Bawaslu perhatikan dengan saksama secara utuh vidionya, ada kalimat yang diucapkan, ada gerak tangan dan lainnya,” katanya.
Asep menerangkan, menurut Pasal Pasal 93 huruf b ayat (1) Junto Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah oleh Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan yaitu melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu Kabupaten Garut dapat menelaah terhadap pelanggaran atau larangan yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf e dan huruf a. Yaitu mengganggu ketertiban umum dan menggunakan fasilitas pemerintah.
“Dalam faktanya aksi sawer itu berada di sekitar halaman kantor penyelenggara pemilu sehingga masih termasuk kedalam fasilitas pemerintah atau megganggu ketertiban umum dalam artian para pekerja di KPUD Garut pastinya terganggu sejenak akibat adanya aksi nyawer itu, buktinya terihat dalam vidio petugas ada yang melihat atau menonton, bukannya melaksanakan tugas dan bekerja,” kata Asep.