MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa hewan kurban seiring merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, dikeluarkanya oleh MUI ketiga fatwa hewan kurban merupakan permintaan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Harap Pemantau Pemilu Lebih Proaktif dalam Lakukan Pengawasan

Miftahul menyebutkan, fatwa pertama yang diminta adalah mengenai status hewan. “Yaitu mengenai apakah sah hewan yang terpapar wabah PMK untuk dijadikan hewan kurban,” kata Miftahul, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:  Heboh Penyakit PMK Bisa Menular ke Manusia? Berikut Penjelasan Menkes

Fatwa kedua mengenai waktu penyembelihan, yaitu apakah hewan masih bisa disebut sebagai hewan kurban jika disembelih pada 9 Dzulhijah atau sebelum 10 Dzulhijah. Adapun fatwa ketiga berkaitan dengan vaksinasi pada hewan kurban.

Baca Juga:  Hewan Kurban di Cirebon Mulai Diperiksa Jelang Idul Adha

Penyakit PMK pada hewan belum ada obatnya sehingga harus menggunakan vaksin. Dalam waktu dekat, Indonesia akan mendatangkan vaksin dari luar negeri.