MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

MUI bakal keluarkan fatwa hewan kurban jelang Idul Adha. (Foto: Dok. JabarNews).

“Jika hewan kurban yang telah divaksinasi diberikan tanda berupa lubang pada bagian kuping dan lainnya, apakah sembelihan tersebut dikategorikan sebagai cacat atau tidak. Jadi, ketiga ini ditetapkan pada Senin, 30 Mei 2022, kita plenokan. Dalam 1-2 hari menyusun draf, baru kita plenokan,” tuturnya.

Baca Juga:  Prabowo Disambut Histeris Warga Bandung Barat

MUI juga meminta pemerintah untuk membuat edaran tentang hewan yang terpapar PMK. Hewan tersebut harus dilarang untuk dipindahkan atau pemerintah perlu melarang distribusi hewan yang terkena wabah agar tidak menyebar.

Selanjutnya, solusi bagi warga Jakarta yang ingin berkurban di Jawa Tengah atau wilayah lainnya yaitu dianjurkan untuk membeli hewan langsung dari sana.

Baca Juga:  Sebanyak 22 Daerah di Jabar Sudah Rampungkan Vaksinasi PMK Tahap Pertama

Pada Jumat kemarin, MUI mengadakan rapat untuk membahas PMK pada hewan kurban. Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian dan ahli hewan dari Institut Pertanian Bogor, yaitu Supratikno dan Denny Widaya Lukman.

Baca Juga:  Tanda Hewan Ternak Sehat, Berikut Penjelasan Dinkes Jawa Barat

Kiai Miftahul mengatakan, dalam rapat tersebut, materi yang disampaikan berkaitan dengan wabah PMK yang sudah meluas ke 17 provinsi dan sudah menulari puluhan ribu hewan.