“Jika hewan kurban yang telah divaksinasi diberikan tanda berupa lubang pada bagian kuping dan lainnya, apakah sembelihan tersebut dikategorikan sebagai cacat atau tidak. Jadi, ketiga ini ditetapkan pada Senin, 30 Mei 2022, kita plenokan. Dalam 1-2 hari menyusun draf, baru kita plenokan,” tuturnya.
MUI juga meminta pemerintah untuk membuat edaran tentang hewan yang terpapar PMK. Hewan tersebut harus dilarang untuk dipindahkan atau pemerintah perlu melarang distribusi hewan yang terkena wabah agar tidak menyebar.
Selanjutnya, solusi bagi warga Jakarta yang ingin berkurban di Jawa Tengah atau wilayah lainnya yaitu dianjurkan untuk membeli hewan langsung dari sana.
Pada Jumat kemarin, MUI mengadakan rapat untuk membahas PMK pada hewan kurban. Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian dan ahli hewan dari Institut Pertanian Bogor, yaitu Supratikno dan Denny Widaya Lukman.
Kiai Miftahul mengatakan, dalam rapat tersebut, materi yang disampaikan berkaitan dengan wabah PMK yang sudah meluas ke 17 provinsi dan sudah menulari puluhan ribu hewan.