JABARNEWS │ CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa MUI ini mengharamkan umat Islam di Cianjur untuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.
Meski telah disosialisasikan hingga tingkat desa, MUI Cianjur mengakui keterbatasannya dalam menjamin dan mengambil tindakan tegas terkait penerapan fatwa di lapangan.
Menurut Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf, Fatwa MUI bersifat rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sanksi yang mungkin diterima oleh mereka yang membeli produk Israel hanya bersifat moral. Rauf menyatakan,
“Sifatnya hanya rekomendasi dan tidak berkekuatan hukum, sehingga kami tidak dapat mengambil tindakan. Sanksi yang ada di dunia bagi mereka yang membeli produk Israel sebatas sanksi moral,” jelasnya.
Namun, dalam perspektif hukum Islam, pembelian produk-produk zionis dianggap sebagai perbuatan dosa yang diharamkan.