MUI Cianjur Minta Pemda Tindaklanjuti Soal Fatwa Haram Produk Israel

MUI mengeluarkan fatwa haram terkait produk Israel.
MUI mengeluarkan fatwa haram terkait produk Israel. (foto: istimewa)

Selain itu MUI Cianjur berharap agar pemerintah daerah (pemda) dapat menindaklanjuti fatwa ini dengan mengeluarkan surat edaran larangan.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 dianggap sejalan dengan semangat pembukaan UUD 1945, yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di seluruh dunia harus dihapuskan.

Baca Juga:  Ada Tiga Langkah Terpadu untuk Tangani DBD di Jabar, Kata Uu Ruzhanul Ulum

“Tercatat dalam sejarah, kemerdekaan Indonesia pertama kali diakui negara Palestina dan Mesir, sehingga tidak salah kalau Indonesia melakukan hal yang sama agar penjajahan Israel atas Palestina segera dihentikan,” tambah KH Abdul Rauf.

MUI Cianjur juga meminta pemerintah segera mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat membeli produk yang dihasilkan oleh zionis.

Baca Juga:  Gantikan Miftachul Akhyar, Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI

Upaya ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap Fatwa MUI yang telah mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung zionis.

MUI Cianjur berharap bahwa pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, dapat saling mendukung dan menjalankan Fatwa MUI dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Baca Juga:  Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

Mereka juga telah mengajak para ulama dan ustad di setiap masjid di Cianjur untuk menggencarkan sosialisasi terkait Fatwa MUI tersebut, sehingga masyarakat dapat menerapkannya, mengingat mayoritas penduduk Cianjur beragama Islam. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News