MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel hingga ke Tingkat Desa, Setiap Ustadz Diminta Lakukan Ini

Produk Israel
Ilustrasi boikot produk pendukung Israel. (Foto: JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur mensosialisasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dengan mengharamkan umat Islam membeli produk dari pendukung Israel.

Ketua MUI Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan putusan Fatwa MUI hingga ke tingkat desa. Namun pihaknya tidak dapat menjamin dan melakukan tindakan tegas atas penerapan fatwa di lapangan.

Baca Juga:  Soal Dua Bocah Terlantar di Cibeber, Kabid Dinsos Cianjur Bilang Begini

“Fatwa yang dikeluarkan adalah pandangan dari hasil kajian yang dilakukan ulama, sifatnya hanya rekomendasi dan tidak berkekuatan hukum, sehingga kami tidak dapat mengambil tindakan. Sanksi yang ada di dunia bagi mereka yang membeli produk Israel sebatas sanksi moral,” kata Abdul di Cianjur, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Fokus Percepat Penanganan Bencana dan IPM

Sedangkan kalau hukum dalam Islam, mereka yang membeli produk-produk zionis jelas berdosa karena hukumnya haram, sehingga pihaknya berharap Fatwa MUI tersebut ditindaklanjuti pemerintah daerah (pemda) menjadi sebuah surat edaran larangan.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Jabar Dirikan 14 Posko untuk Korban Gempa Cianjur

Pihaknya menilai Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu sejalan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan jika kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, sehingga Indonesia jelas mendukung kemerdekaan semua bangsa atau negara.