MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel hingga ke Tingkat Desa, Setiap Ustadz Diminta Lakukan Ini

Produk Israel
Ilustrasi boikot produk pendukung Israel. (Foto: JabarNews).

“Tercatat dalam sejarah, kemerdekaan Indonesia pertama kali diakui negara Palestina dan Mesir, sehingga tidak salah kalau Indonesia melakukan hal yang sama agar penjajahan Israel atas Palestina segera dihentikan,” bebernya.

Abdul meminta pemerintah segera mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat membeli produk yang dihasilkan zionis sebagai bentuk dukungan terhadap Fatwa MUI yang sudah mengharamkan umat islam membeli produk dari produsen yang mendukung zionis.

Baca Juga:  Bupati Bogor Umumkan Kenaikkan Upah Pesapon

“Semua tergantung pemerintah dari pusat sampai ke daerah, sehingga keberadaannya saling menunjang dengan Fatwa MUI dalam mendukung kemerdekaan Palestina,” bebernya.

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan Sadis di Bandung Diberi Hadiah Timah Panas, Begini Kronologinya

Pihaknya juga sudah meminta alim ulama dan ustad di setiap masjid di Cianjur untuk menggencarkan sosialisasi terkait Fatwa MUI tersebut, sehingga dapat diterapkan masyarakat di Cianjur yang mayoritas beragama Islam. (Red)

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Jabar Selasa 27 Juni 2023 Bakal Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News