MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

MUI Jabar
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat membeberkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang dikeluarkan MUI pusat tidak terikat oleh batasan waktu.

Baca Juga:  Sampah Sepanjang 1,5 Kilometer di Kali Pasir Mulai Diangkut, DLH Bekasi Ungkap Hal Ini

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan bahwa selama Israel melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, maka fatwa tersebut akan terus berlaku.

“Tidak terikat waktu, tetapi kalau Israel mengubah kebijakan tidak terus melakukan kebiadaban maka fatwa itu bisa saja dicabut,” kata Rafani di Bandung, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Antisipasi Varian Omnicorn, Ketersediaan Oksigen di Kota Bandung Aman

Rafani menegaskan bahwa MUI daerah mengikuti seluruh arahan yang tertuang dalam fatwa tersebut.

“Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat tentu yang di daerah harus mengikuti karena secara internal fatwa itu berlaku mengikat. Apapun fatwa yang dikeluarkan oleh pusat secara hierarkis harus didukung,” tegasnya.

Baca Juga:  Hyundai Lengkapi Kehadiran Stargazer dengan Layanan After-Sales, Cek Infonya Disini