JABARNEWS | CIAMIS – Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kepolisian mendirikan 5 pos check point di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, Jawa Barat.
Berlaku mulai 30 November 2021 sampai setelah tahun baru, polisi akan melakukan pemeriksaan vaksinasi Covid-19 kepada para pengendara. Bagi pengendara yang belum menjalani vaksinasi, maka akan diputar arah.
“Kami akan melakukan pengecekan surat vaksin dan kelengkapan surat kendaraan. Kalau tidak ada bukti sudah vaksin, akan kami putar balik,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Kinerja Positif, Bank Bjb Sabet Predikat Top 20 Financial Institution 2021
Baca Juga: Robert Albert Liburkan Latihan Persib Sebelum Hadapi Madura United
Menurutnya, pemeriksaan vaksin di pos check point itu sesuai dengan surat Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021. Kapolres Ciamis menegaskan, pos check point bukan penyekatan.
Adapun 5 titik check point yang didirikan Polres Ciamis antara lain di Cihaurbeuti, Jembatan Timbang Ciamis, perbatasan Ciamis-Banjar.
Sementara dua titik check point lainnya berada di Kabupaten Pangandaran, yakni di Kalipucang dan pintu masuk Wisata Pangandaran.
Baca Juga: Lewat Creative Hub, Ninja Xpress Siap Bantu Pelaku UKM Bandung Tingkatkan Produktivitas
Baca Juga: Dinkes Cianjur Catat Ada 224 Kasus DBD Hingga Oktober, Warga Diminta Waspada!
”Tujuan utama kami yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Di check point tersebut, polisi akan melakukan screening kepada pengendara yang melintas. Hal itu sebagai persyaratan perjalanan darat untuk masyarakat yang memasuki Ciamis.
“Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya peduli terhadap kesehatan. Kita masih dalam masa pandemi, kita berharap tahun baru nanti tidak terjadi gelombang lonjakan ketiga,” katanya.***